Simas Mudik

Proteksi untuk Perjalanan Anda

Tertarik untuk melindungi perjalanan mudik Anda dengan Simas Mudik ?


Apa itu Simas Mudik ?

Simas Mudik merupakan suatu varian dari asuransi kecelakaan diri yang menjamin perjalanan Anda baik dengan menggunakan angkutan umum resmi (pesawat, kapal laut, kereta api dan bis) maupun kendaraan pribadi (kendaraan beroda empat atau lebih).

Mudik merupakan suatu tradisi yang lazim dilakukan masyarakat Indonesia untuk menyambut Hari Raya baik Hari Raya Idul Fitri, Natal maupun Hari Besar Keagamaan lainnya. Mereka semuanya melakukan perjalanan menuju tanah kelahiran masing-masing agar dapat merayakan Hari Raya bersama-sama keluarga dan sanak famili. Seiring dengan tingginya arus mudik menjelang Hari Raya ini maka resiko terjadinya kecelakaan di rute yang dilewati pemudik menjadi meningkat. Kecelakaan dapat dialami pemudik dimana saja, kapan saja, baik yang mengambil perjalanan darat, laut maupun udara.


Mengapa memilih Simas Mudik ?

Simas Mudik tersedia dalam berbagai pilihan sesuai kebutuhan Anda. Bisa untuk Individu, Keluarga, maupun Rombongan. Dengan Premi mulai dari Rp. 10.000,-



Yang harus Anda ketahui terkait Simas Mudik ?

Yuk cari tahu dengan klik Icon dibawah ini :

Apa Saja Jaminan Simas Mudik ?

  1. Resiko A : Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Memberikan jaminan keuangan jika terjadi kematian akibat kecelakaan selama dalam perjalanan.

  2. Resiko B : Cacat Tetap Akibat Kecelakaan (sesuai Continental Scale) Memberikan jaminan keuangan jika terjadi cacat tetap akibat kecelakaan selama dalam perjalanan. Penggantian dihitung dari prosentase yang tercantum dan dihitung dari jumlah uang pertanggungan.

  3. Resiko D : Biaya Perawatan / Pengobatan Dokter Akibat Kecelakaan Harga maksimum pertanggungan Rp. 250.000,- per peserta.

Nilai Pertanggungan Asuransi Simas Mudik

Plan Individu
  • Jumlah Uang Pertanggungan Resiko A&B Rp. 25.000.000,-
  • Jumlah Uang Pertanggungan Resiko D Rp. 250.000,-

Plan Keluarga
  • Jumlah Uang Pertanggungan Resiko A & B
    • Peserta Dewasa : Rp. 25.000.000,-
    • Peserta Anak : Rp. 10.000.000,-
  • Jumlah Uang Pertanggungan Resiko D
    • Peserta Dewasa / Anak : Rp. 250.000,-

Akumulasi Risiko per polis keluarga Rp. 100.000.000,-

Plan Rombongan
  • Jumlah Uang Pertanggungan Resiko A & B
    • Peserta Dewasa : Rp. 25.000.000,-
    • Peserta Anak : Rp. 10.000.000,-
  • Jumlah Uang Pertanggungan Resiko D
    • Peserta Dewasa / Anak : Rp. 250.000,-

Akumulasi Resiko per polis rombongan Rp. 500.000.000,-

Hal-hal Penting Apa yang harus Diketahui dari Simas Mudik ?

Siapkan Dokumen-dokumen Berikut Sebelum Membeli Simas Mudik

  1. Formulir Aplikasi yang Telah Diisi Tertanggung.
  2. Menyampaikan Fotokopi KTP/KIMS/KITAS dan Kartu Keluarga (untuk polis keluarga).

Batas Usia Tertanggung

  1. Plan Individu : 18 – 60 tahun

  2. Plan Keluarga :
    • Pemegang Polis : 18 – 60 tahun
    • Peserta Polis : 1 – 60 tahun

  3. Plan Grup :
    • Pemegang Polis : 18 – 60 tahun
    • Peserta Polis : 1 – 60 tahun

Jumlah Tertanggung

  1. Plan Individu (1 orang)
  2. Plan Keluarga (Maksimum 5 orang)
  3. Plan Group (Maksimum 50 orang)

Periode Jaminan Polis Simas Mudik

Periode jaminan Simas Mudik berlaku 30 hari sejak periode awal polis.

Informasi Klaim Simas Mudik

Dokumen yang harus Disiapkan untuk Klaim Simas Mudik

Tertanggung / Ahli Waris menyerahkan bukti dokumen dan melengkapi dokumen penunjang klaim yang dibutuhkan oleh Penanggung, antara lain :

  1. Sertifikat Polis.
  2. Formulir klaim yang telah diisi dan ditandatangani.
  3. Fotocopy KTP/Identitas.
  4. Fotocopy SIM.
  5. Copy Tiket Perjalanan.
  6. Keterangan dari yang berwajib/Kepolisian tentang adanya kecelakaan tersebut.
  7. Surat Keterangan dari Dokter/rumah sakit yang berisi keterangan-keterangan tentang akibat-akibat fisik.
  8. Akte Kematian/Surat Keterangan Kematian.
  9. Kwitansi asli atas biaya-biaya perawatan atau pengobatan yang diresepkan oleh dokter yang merawat.
  10. Copy resep obat-obatan.
  11. Surat Kuasa dari yang ditunjuk (bila diwakili).
  12. Surat keterangan lain yang diperlukan menurut pertimbangan PT. Asuransi Sinar Mas.

Prosedur Klaim Simas Mudik :

  1. Tertanggung / Ahli Waris melaporkan kecelakaan kepada ASM secara tertulis dalam kurun waktu 3 x 24 jam setelah terjadinya kecelakaan.
  2. Tertanggung / Ahli Waris harus melengkapi dan menandatangani Formulir Klaim yang dapat diminta kepada Asuransi Sinar Mas dengan memberikan dokumen penunjang.
  3. Kelalaian untuk memberitahu Perusahaan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan tidak akan menyebabkan tidak berlakunya suatu tuntutan/klaim apabila dapat diperlihatkan bukti yang memuaskan kepada Perusahaan bahwa pemberitahuan telah diberikan secepat yang dimungkinkan dan dalam hal apapun tidak boleh lebih dari 180 (seratus delapan puluh) hari sejak dimulainya tanggal kejadian atau tanggal perawatan di rumah sakit untuk kasus klaim medis.
  4. Pemberitahuan yang diberikan oleh atau atas nama Penuntut kepada Penanggung dengan cukup keterangan untuk membuktikan jati diri Tertanggung akan dianggap suatu pemberitahuan.

Informasi lain mengenai Simas Mudik

Anda dapat menemukan informasi lengkap terkait produk Simas Mudik :

Unduh RIPLAY Umum Simas Mudik untuk mengetahui rincian produk disini :


Riplay Umum


Temukan jawaban seputar produk Simas Mudik yang sering ditanyakan disini :


FAQ


Saya tertarik dengan Simas Mudik apa yang harus Saya lakukan ?

Anda dapat langsung melakukan pembelian online Simas Mudik Disini :


Silahkan klik link dibawah untuk membagikan informasi ini ke keluarga dan rekan-rekan Anda.