Simas Mobil Exclusive

Proteksi Mobil Anda

Tertarik untuk melindungi kendaraan Anda dengan Simas Mobil Exclusive ?


Apa Itu Simas Mobil Exclusive ?

Simas Mobil Exclusive merupakan asuransi kendaraan bermotor dan kendaraan listrik (Electric Vehicle) yang memberikan perlindungan bagi mobil Anda dengan jaminan dan fasilitas lengkap.


Mengapa Memilih Simas Mobil Exclusive ?

Simas Mobil Exclusive Memiliki Keunggulan untuk Melindungi Kendaraan Bermotor Anda, diantaranya :

Pick Up & Delivery Service untuk wilayah Jakarta.

Bebas fasilitas derek akibat kecelakaan untuk wilayah Jabodetabek

Akses ke layanan diskon melalui Mobile Application StarPoin.

Biaya Ambulance Maks. Rp. 500.000.

Biaya Transportasi Rp. 200.000/hari, dari hari ke-7 sampai ke-11 sejak mobil masuk bengkel.


Ingin Tahu tentang Simas Mobil Exclusive ?

Silahkan Klik Video di Bawah Ini



Apa yang harus Anda Ketahui Terkait Simas Mobil Exclusive ?

Yuk Cari Tahu dengan Klik Icon Dibawah Ini :

Apa Saja Jaminan Simas Mobil Exclusive ?

  1. Gabungan (Comprehensive) : Menjamin kerugian dan atau kerusakan pada kendaraan Bermotor yang secara langsung disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir atau terperosok, perbuatan jahat, pencurian dan kebakaran.
  2. Kecelakaan Diri Penumpang : Menjamin untuk 4 (empat) penumpang dengan limit nilai pertanggungan hingga Rp. 20 Juta untuk risiko meninggal dunia dan cacat tetap total.
  3. Kecelakaan Diri Pengemudi : Menjamin pengemudi dengan limit nilai pertanggungan hingga Rp. 20 Juta untuk risiko meninggal dunia dan cacat tetap total.
  4. Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga : Menjamin kerugian yang disebabkan oleh tuntutan pihak ketiga hingga Rp. 25 Juta.
  5. Huru Hara/Terorisme dan Sabotase : Menjamin kerugian yang disebabkan oleh huru-hara, terorisme dan sabotase.
  6. Bencana Alam : Menjamin kerugian yang disebabkan oleh Banjir, Angin Topan, Gempa Bumi, dan Tsunami.
  7. Bebas Prorata untuk Klaim Pertama : Membebaskan Anda dari Prorata untuk klaim pertama Partial Loss
  8. Perlengkapan Non Standar : Menjamin perlengkapan tambahan non standar pada kendaraan yang dipertanggungkan maksimal 25% dari uang pertanggungan kendaraan yang dipertanggungkan.
  9. Bengkel ATPM

Hal-hal Penting Apa yang harus Diketahui dari Simas Mobil Exclusive

Siapkan Dokumen-dokumen Berikut Sebelum Membeli Simas Mobil Exclusive

  1. Menyampaikan fotokopi STNK, KTP/Paspor/SIM untuk WNI dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)/Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk WNA.
  2. Melakukan survey penutupan.

Ketentuan Kendaraan yang dapat Dijamin dalam Simas Mobil Exclusive

  1. Kendaraan digunakan sebagai kendaraan pribadi/ dinas.
  2. Usia kendaraan maksimal sampai dengan 10 tahun dengan ketentuan usia > 5 tahun sd 10 tahun dikenakan loading usia 0.25%.

Informasi Risiko Sendiri

  1. Kerusakan sebagian Rp 300.000 / kejadian.
  2. Kerusakan total Rp 300.000/ kejadian.
  3. Kerusakan akibat huru hara/ terorisme & sabotase/ banjir & angin topan/ gempa bumi & tsunami 10% dari klaim, minimal Rp 500.000.

Periode Jaminan Simas Mobil Exclusive

Periode jaminan Simas Mobil Exclusive berlaku selama tahunan.

Informasi Klaim Simas Mobil Exclusive

Media Pelaporan Klaim Simas Mobil Exclusive :

  1. Melalui Mobile Application Asuransi Sinar Mas Online.
  2. 24 Hour Customer Care : 021 23567888/ 5050 7888, atau
  3. Email : frontdesk.klaim_mbu@sinarmas.co.id
  4. Kunjungi Kantor Cabang Asuransi Sinar Mas terdekat

Note : Segera lapor klaim selambat-lambatnya 5 (lima) hari setelah kejadian.

Persyaratan Dokumen Klaim Simas Mobil Exclusive

  1. Surat Ijin Mengemudi (SIM).
  2. Surat tanda Nomor Kendaraan (STNK).
  3. Form Klaim.
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  5. Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dalam hal klaim kehilangan atau kerusakan total loss.
  6. Surat laporan Kepolisian (STPL) untuk kehilangan kendaraan atau peristiwa kehilangan sebagian dari kendaraan yang dipertanggungkan.
  7. Surat tuntutan dari pihak ketiga dalam hal terjadi tuntutan dari pihak ketiga.

Prosedur Klaim Simas Mobil Exclusive

  1. Memberitahu Penanggung secara tertulis atau lisan yang diikuti dengan tertulis kepada Penanggung selambat-lambatnya 5 (lima) hari kalender sejak terjadinya kerugian dan/ atau kerusakan.
  2. Penanggung akan melakukan survey dan menentukan apakah klaim dijamin atau ditolak berdasarkan risiko yang dijamin polis.
  3. Tertanggung tidak diperkenakan langsung membawa atau memperbaiki kendaraannya ke bengkel tanpa seijin Penanggung.
  4. Tertanggung wajib menjaga dan menyimpan sisa barang dan bagian dari kendaraan bermotor yang dapat diselamatkan.
  5. Tertanggung tidak diperkenakan menyatakan persetujuan ganti rugi atas tuntutan klaim dari pihak ketiga.
  6. Jika suatu suku cadang tidak diperjualbelikan di pasar bebas atau tidak diproduksi lagi oleh pabrikan maka penentuan harga didasarkan pada harga yang tercatat terakhir di Indonesia atau Tertanggung menyediakan suku cadang bersangkutan dan Penanggung mengganti harga perolehan suku cadang tersebut termasuk biaya pemasangan yang layak dan wajar.

Info Pembelian Online


*Pembelian Online hanya bisa untuk kendaraan Pribadi/Dinas sedangkan untuk kendaraan komersil (Rental/Taksi Online) silahkan hubungi CS Kami.
**PENTING : EPOLIS terbit setelah melalui proses bayar dan melengkapi data pelengkap yakni Foto Kendaraan, No Rangka, dan No Mesin.

Informasi lain mengenai Simas Mobil Exclusive

Anda dapat Menemukan Informasi Lengkap Terkait Produk Simas Mobil Exclusive Disini :

Unduh RIPLAY Simas Mobil Exclusive  untuk mengetahui rincian produk disini :


Riplay Umum


Temukan jawaban dari pertanyaan seputar Simas Mobil Exclusive yang sering ditanyakan disini :


FAQ


Saya Tertarik dengan Simas Mobil Exclusive Apa yang harus Saya Lakukan ?

Anda dapat Langsung Melakukan Pembelian Online Simas Mobil Exclusive Disini :


Silahkan klik link dibawah untuk membagikan informasi ini ke keluarga dan rekan-rekan Anda.