simas Asuransi Kredit
Simas Penjaminan Kredit merupakan salah satu layanan jasa yang diberikan oleh SIMAS sebagai lembaga keuangan yang menjembatani Usaha Kecil dan Menengah (UKM) guna mendapatkan kemudahan memperoleh kredit dari Lembaga Keuangan Bank/ Non Bank lainnya
Manfaat simas Penjaminan Kredit
Manfaat yang dapat dinikmati pengguna simas penjaminan kredit :
1. Membantu Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dalam rangka pemenuhan kekurangan persyaratan atas penyerahan barang jaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Pembiayaan Keuangan baik Bank maupun Non Bank
2. Membantu Lembaga Keuangan Bank, Non Bank dan Badan Usaha Pemberi Kredit untuk mengalihkan sebagian risiko finansial atas kegagalan kewajiban pengembalian kredit oleh Usaha Kecil dan Menengah (UKM)
Simas Penjaminan Kredit ini umumnya lebih diarahkan pada kegiatan pembiayaan untuk mendukung penyelesaian proyek-proyek jasa konstruksi baik yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah.
Keunggulan simas Penjaminan Kredit
Mengapa harus Penjaminan Kredit dari SIMAS ? Penjaminan Kredit dari SIMAS memiliki keunggulan antara lain :
1. Struktur permodalan SIMAS yang kuat
2. Memiliki keterkaitan produk (product link) dengan produk Financial Risk lainnya yang dimiliki SIMAS (one stop Financial Risk Services)
3. Memiliki fleksibilitas dalam mengantisipasi pasar melalui pengembangan produk Simas Penjaminan Kredit
Jenis kredit yang dapat dijamin oleh simas penjaminan produk :
1. Kredit dengan plafond per debitur di atas Rp. 500.000.000,-
2. Kredit dengan plafond per debitur di bawah Rp. 500.000.000,- dengan persyaratan baik jumlah debitur maupun manajemen pengelolaan dikategorikan massal (berkelompok)
Mekanisme Permintan simas Penjaminan Kredit
Permintaan Simas Penjaminan Kredit dilaksanakan secara kasus per kasus ke SIMAS dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
1. Profil Perusahaan calon debitur (Terjamin)
2. Copy/ Tembusan permohonan Kredit dari Terjamin kepada Lembaga Keuangan Bank atau Non Bank lainnya
3. Copy Neraca Keuangan, Laba/Rugi dan Cash Flow untuk 3 tahun terakhir
4. Surat Pernyataan Kesanggupan Membayar Ganti Rugi (SPKMGR)
Kriteria umum usaha yang dapat dijamin oleh Simas Penjaminan Kredit :
1. Memiliki ijin usaha yang ditentukan oleh pihak yang berwenang
2. Tidak bertentangan dengan norma hukum yang berlaku
3. Tidak sedang dalam proses kepailitan atau telah dinyatakan pailit atau bubar demi hukum
4. Tidak memiliki tunggakan kredit yang digolongkan kualitas kredit yang diragukan
1. Kredit
2. Asuransi Kredit
3. Kredit Macet
4. Klaim ke asuransi
5. Piutang Subrogasi ditagih bersama dengan Bank
|