simas engineering
Kegiatan-kegiatan yang menyangkut bidang teknik seperti pembangunan pabrik, bendungan, jalan raya, jembatan, gedung-gedung perkantoran dalam pelaksananaannya menghadapi banyak resiko kerugian/kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, sambaran petir, ledakan, banjir, badai, gempa bumi, roboh, tanah longsor, pencurian, kelalaian, tindak kejahatan dan lain-lain.
Untuk mengurangi kerugian yang terjadi akibat resiko-resiko tersebut maka asuransikanlah pekerjaan/kegiatan teknik Nada dengan Asuransi simasengineering.
Asuransi simas engineering memberikan jaminan keuangan kepada Anda agar pekerjaan teknik Anda tidak terganggu walaupun terjadi suatu kerusakan/kerugian atas objek pertanggungan.
Asuransi simas engineering dibagi menjadi dua jenis pertanggungan, yaitu:
1. Asuransi untuk Engineering Proyek
i. Asuransi Contractor All Risks (CAR)
ii. Asuransi Erection All Risks (EAR)
2. Asuransi untuk Engiineering
i. Asuransi Machinery Breakdown (MB)
ii. Asuransi Boiler & Pressure Vessel
iii. Asuransi Electronic Equipment (EEI)
iv. Asuransi Contractor’s Plant & Machinery
v. Dan Asuransi Engineering lainnya.
A. Asuransi Contractor All Risks (CAR)
Asuransi untuk semua pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan yang biasanya dilakukan oleh orang atau badan lain (kontraktor) baik itu pekerjaan bangunan sipil basah maupun bangunan sipil kering.
Objek apa yang bisa diasuransikan?
Meliputi pekerjaan-pekerjaan pembangunan antara lain:
1. Gedung-gedung hotel, perkantoran, pabrik, dan lain-lain
2. Jembatan, jalan, irigasi, lapangan terbang, dan lain-lain
Siapa yang dapat mengasuransikannya?
Pihak-pihak yang dapat menjadi Tertanggung dalam Asuransi Contractor All Risks antara lain:
1. Pemilik (Owner) atau Principal atau Employeer dari proyek Pembangunan yang dilakukan.
2. Kontraktor Utama (Main Contractor) dari proyek pembangunan
3. Sub-kontraktor dari proyek pembangunan
Resiko yang dijamin
Jaminan yang diberikan dalam Asuransi ini adalah semua kerusakan dan/atau kerugian yang terjadi secara tiba-tiba dan tak terduga serta tidak dikecualikan dalam polis. Jaminan ini dibagi 2 yaitu:
1. Section I (Material Damage)
Kebakaran, Peledakan, Kejatuhan pesawat terbang, Pencurian termasuk pencurian dengan kekerasan, Bencana alam (Act of Gods) seperti gempa bumi, tsunami, banjir, tanah longsor, Kerusakan lain yang bersifat tiba-tiba dan tak terduga serta tidak dikecualikan atas objek pertanggungan.
2. Section II (Third Party Liability)
Tanggung jawab hukum dari pihak Tertanggung terhadap pihak ketiga yang timbul sebagai akibat dari:
a. Kerusakan Brang (material damage) milik pihak ketiga
b. Luka badan (bodily injury) pihak ketiga
Informasi yang Diperlukan untuk Pelaksanaan Penutupan Asuransi CAR:
1. Nama dan Alamat Pemilik (Principal)
2. Nama dan Almat Kontraktor/Sub Kontraktor
3. Jenis Pekerjaan
4. Jangka waktu pembangunan
5. Jangka waktu pemeliharaan (Maintenance)
6. Jumlah pertanggungan yang diperinci
7. Jadwal waktu pelaksanaan proyek
8. Lokasi proyek
9. Lay-out
B. Asuransi Erection All Risks (EAR)
Asuransi untuk semua pekerjaan yang berhubungan dengan pemasangan instalasi listrik atau mesin-mesin pada suatu bangunan. Kerusakan yang terjadi harus berupa kerusakan fisik benda yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh resiko yang sifatnya tidak terduga dan terjadi secara tiba-tiba.
Objek apa yang bisa diasuransikan?
1. Proyek Pemasangan mesin seperti mesin-mesin pabrik tekstil, pabrik baja, pabrik pupuk, dan lain-lain.
2. Proyek Pemasangan peralatan listrik seperti Genset, transformator, jaringan kabel, dan lain-lain.
3. Proyek Pemasangan peralatan komunikasi seperti antena, peralatan pemancar, jaringan kabel, dan lain-lain.
Siapa yang dapat mengasuransikannya?
Pihak-pihak yang dapat menjadi Tertanggung dalam Asuransi Erection All Risks antara lain:
1. Pemilik (Owner) atau Principal atau Employeer dari proyek Pembangunan yang dilakukan.
2. Kontraktor Utama (Main Contractor) dari proyek pembangunan
3. Sub-kontraktor dari proyek pembangunan
Resiko yang dijamin
Jaminan yang diberikan dalam Asuransi ini adalah semua kerusakan dan/atau kerugian yang terjadi secara tiba-tiba dan tak terduga serta tidak dikecualikan dalam polis. Jaminan ini dibagi 2 yaitu:
1. Section I (Material Damage)
Short circuit, kebakaran, kerusakan dari mesin sebagai akibat dari kesalahan kontraktor, bencana alam, kerusakan harta benda sekeliling, kerusakan lain yang bersifat tiba-tiba dan tak terduga serta tidak dikecualikan atas obyek pertanggungan.
2. Section II (Third Party Liability)
Tanggung jawab hukum dari pihak Tertanggung terhadap pihak ketiga yang timbul sebagai akibat dari:
a. Kerusakan Brang (material damage) milik pihak ketiga
b. Luka badan (bodily injury) pihak ketiga
Informasi yang Diperlukan untuk Pelaksanaan Penutupan Asuransi(EAR):
1. Nama dan alamat Pemilik (Principal)
2. Nama dan alamat Kontraktor/Sub Kontraktor
3. Alamat/letak mesin dan instalasi mesin yang akan dipasang
4. Jangka waktu pemasangan
5. Jumlah pertanggungan yang terperinci
6. Data-data mesin
C. Asuransi Machinery Breakdown (MB)
Asuransi ini cocok untuk keperluan industri atas pabrik, mesin dan peralatan-peralatan mekanis pada saat bekerja, istirahat dan atau selama menjalani perawatan.
Objek apa yang bisa diasuransikan?
1. Semua jenis mesin yang memerlukan tenaga listrik yang cukup tinggi (medium sampai high power).
2. Perlengkapan dan peralatan pabrik yang memerlukan tenaga listrik yang cukup tinggi (medium sampai high power).
Siapa yang dapat mengasuransikannya?
Pihak-pihak yang dapat menjadi Tertanggung dalam Asuransi Erection All Risks antara lain:
1. Pemilik (Owner) atau Principal atau Employeer dari proyek Pembangunan yang dilakukan.
2. Pihak-pihak yang mempunyai kepentingan keuangan atas mesin-mesin atau pabrik, misalnya bank, badan yang memberi kredit.
3. Pihak-pihak yang bertanggung jawab menangani atau mengelola suatu pabrik.
Resiko yang dijamin
Jaminan yang diberikan dalam Asuransi ini adalah semua kerusakan dan/atau kerugian yang terjadi secara tiba-tiba dan tak terduga serta tidak dikecualikan dalam polis.
Jaminan yang diberikan berlangsung pada saat mesin-mesin:
- Sedang berjalan
- Sedang istirahat
- Sedang dibersihkan
- Sedang dibongkar
- Sedang diperbaiki
Sepanjang mesin-mesin tersebut berada dalam lokasi tertentu seperti yang telah disebutkan dalam polis.
Informasi yang Diperlukan untuk Pelaksanaan Penutupan Asuransi(MB):
Asuransi Machinaery Breakdown (MB)
1. Nama dan alamat Pemilik (Principal)
2. Lokasi pabrik/mesin
3. Data-data mesin (tahun pembuatan, jenis/type mesin, kapasitas mesin, spesifikasi teknis mesin)
4. Jumlah pertanggungan
|