Bootstrap

Ask Me

FAQ

Ingin Bertanya tentang apa?

Produk asuransi hewan peliharaan khusus anjing dan kucing yang menjamin manfaat kematian akibat kecelakaan, kehilangan akibat pencurian, tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, serta jaminan tambahan berupa santunan kremasi dan santunan rawat inap.

Simas Pet Insurance memberikan jaminan sesuai dengan pilihan paket sbb:

Paket 1
Nilai Pertanggungan: Maksimum sd Rp 5.000.000,-



Paket 2
Nilai Pertanggungan: Rp 5.000.001,- sd Rp 10.000.000,-



Paket 3
Nilai Pertanggungan: Rp 10.000.001,- sd Rp 20.000.000,-



Paket 4
Nilai Pertanggungan: Rp 20.000.001,- sd Rp 50.000.000,-



Paket 5
Nilai Pertanggungan: Rp 500.000,- (Paket untuk Anjing Non Stambum)



Paket 6
Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga saja



Paket 7
Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga saja



Paket 8
Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga saja



Paket 9
Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga saja



Ketentuan untuk semua paket:

  • Penetapan harga pertanggungan adalah berdasarkan kwitansi pembelian
  • Jika kwitansi pembelian tidak ada, maka penggantiannya sesuai dengan harga pet shop rekanan kami.

Anjing yang bersertifikat / stambum maupun tidak, serta kucing dengan sertifikat yang diakui.

Jaminan ini berlaku di seluruh Indonesia dan ditempat yang diperbolehkan membawa hewan peliharaan.

Dalam suatu kecelakaan kadang-kadang akibat kematian akibat kecelakaan, kehilangan akibat pencurian, dan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga tidak terjadi secara segera tetapi setelah beberapa lama sejak kecelakaan itu terjadi. Batas waktu yang ditetapkan sesuai dengan perjanjian ini adalah 30 hari terhitung sejak kecelakaan itu terjadi. Dengan demikian kematian akibat kecelakaan, kehilangan akibat pencurian, dan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang terjadi setelah batas waktu 30 hari tersebut diatas tidak lagi menjadi beban PT. Asuransi Sinar Mas untuk penggantian kerugiannya untuk kematian akibat kecelakaan, kehilangan akibat pencurian, dan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.

Apabila terjadi klaim maka Tertanggung harus menunjukkan kwitansi pembelian, jika tidak ada kwitansi pembelian, maka penggantiannya adalah sesuai dengan daftar tabel harga rekanan pet shop yang ditunjuk oleh PT. Asuransi Sinar Mas.

Apabila terjadi kerugian. Tertanggung harus dengan segera memberitahukan kepada PT. Asuransi Sinar Mas dalam waktu 3 x 24 jam sejak kerugian terjadi dengan disertai keterangan-keterangan lengkap.

Pemberitahuan klaim harus diberikan kepada Penanggung dalam waktu 3 x 24 jam dengan Tertanggung mengisi form klaim Simas Pet Insurance serta melampirkan surat keterangan/dokumen-dokumen penunjang lain yang diperlukan. Form Klaim yang telah diisi lengkap dan ditandatangani Tertanggung disertai dokumen penunjang dikirimkan ke PT. Asuransi Sinar Mas di Plaza Simas, Gedung 1 Lt7. Jl. KH. Fachrudin No.18, Jakarta Pusat 10250 atau email ke customer_care@sinarmas.co.id . Validasi Dokumen klaim maksimum adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kejadian. Pembayaran klaim dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak dokumen lengkap diterima PT. Asuransi Sinar Mas.

Dokumen-dokumen yang harus diserahkan saat pengajuan klaim antara lain :

a) Dalam hal Kematian Akibat Kecelakaan

  1. Laporan Kronologis kejadian
  2. Stambum Asli (Anjing) atau Sertifikat ICA (Kucing)
  3. Kwitansi pembelian anjing / kucing
  4. Fotocopy Polis, Sertifikat, lampiran / Endorsemen
  5. Form Klaim
  6. Akta Kematian dari IKK
  7. Surat keterangan Dokter Hewan yang berisi tentang adanya kematian akibat kecelakaan
  8. Surat keterangan lain yang diperlukan menurut pertimbangan Penanggung

b) Dalam hal kehilangan akibat Pencurian dengan kekerasan

  1. Laporan Kronologis Kejadian
  2. Stambum Asli (Anjing) atau Sertifikat ICA (Kucing)
  3. Kwitansi pembelian anjing/kucing
  4. Fotocopy Polis, Sertifikat, Lampiran/Endorsement
  5. Form Klaim
  6. Surat keterangan dari yang berwajib/kepolisian tentang adanya kecelakaan atau kehilangan
  7. Surat keterangan lain yang diperlukan menurut pertimbangan Penanggung

c) Dalam hal Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga

  1. Laporan Kronologis kejadian
  2. Stambum Asli (Anjing) atau Sertifikat ICA (Kucing)
  3. Kwitansi pembelian anjing / kucing
  4. Fotocopy Polis, Sertifikat, lampiran / Endorsemen
  5. Form Klaim
  6. Kwitansi pembayaran ganti rugi
  7. Surat pembelaan dan atau syarat negosiasi
  8. Surat tuntutan dan Surat pengakuan dari Tertanggung
  9. Surat keterangan lain yang diperlukan menurut pertimbangan Penanggung

d) Dalam hal jaminan tamabahan (Santunan Rawat Inap dan Santunan Kremasi)

  1. Kwitansi asli perawatan RS
  2. Diagnosa penyakit
  3. Rincian biaya detail
  4. Fotocopy Resume medis
  5. Fotocopy laboratorium
  6. Akte kematian
  7. Laporan Kronologis Kejadian
  8. Stambum Asli (Anjing) atau Sertifikat ICA (Kucing)
  9. Kwitansi pembelian anjing/kucing
  10. Fotocopy Polis, Sertifikat, Lampiran/Endorsement
  11. Form Klaim
  12. Surat keterangan dari yang berwajib/kepolisian tentang adanya kecelakaan atau kehilangan
  13. Surat keterangan lain yang diperlukan menurut pertimbangan Penanggung

Pembayaran premi dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu: Pendebetan Kartu Kredit (Mastercard/Visa), dan melalui transfer ke rekening Asuransi Sinar Mas.

Dalam penutupan polis terdapat biaya-biaya untuk biaya cetak polis dan biaya materai. Sementara untuk e-polis akan dikirimkan via email secara gratis.

Batasan umur 0 sd 14 tahun, tahun ke 15 pengajuan kasus per kasus