Cash in Transit
Proteksi dari Resiko Perampokan dalam Pengiriman
Asuransi Pengangkutan Uang
Memberikan ganti rugi kehilangan atas objek pertanggungan berupa uang kontan (Cash), uang giral, Surat berharga (Bank Notes), wesel pos, materai, Cheques, Money Order milik tertanggung karena dirampok (robbery) selama dalam proses pengangkutan.
Jaminan Dasar :
Memberikan ganti rugi kehilangan terhadap risiko perampokan selama dalam perjalanan saat pengangkutan/pengiriman.
Jaminan Perluasan :
- Kerusuhan (4.1A), Huru hara (4.1ACC).
- Personal Accident untuk pembawa dan pengawal.
Silahkan klik link dibawah untuk membagikan informasi ini ke keluarga dan rekan-rekan Anda.